Selasa, 07 Desember 2010

Ap Itu HUKUM ???



Sahabat pembaca yang baik, kali ini penulis terlebih dahulu akan mengajak pembaca untuk menelaah lebih jauh tentang ‘apa sih sebenarnya hukum itu?’, mungkin dari beberapa kalangan teman pembaca, sebagian diantaranya berpendapat bahwa mempelajari atau mengetahui hukum itu sangatlah rumit, atau bahkan menganggap bahwa hukum itu suatu momok yang menakutkan, terlebih jika sudah terlibat masalah hukum. Oleh karenanya sering mengabaikan tentang arti penting untuk mengetahui hukum, lalu apa yang terjadi jika kita tidak mengetahui hukum?
apakah hanya mahasiswa atau sarjana hukum saja yang wajib tahu mengenai hukum? jawabannya adalah tidak. Oleh karena itu, penulis ingin sekali berbagi pengetahuan, bahkan mengajak anda untuk berdiskusi mengenai hukum, kali ini penulis batasi hanya tentang perkenalan tentang apakah sebenarnya hukum itu?
Sebelum kita membahas tentang topik yang terkait dengan Hukum lainnya. Hmm..oke mari kita mulai, jika kita melihat berita baik itu dari media massa atau elektronik seperti televisi, dll, tentu mata kita tidak pernah luput akan kata-kata ‘Hukum’.
Contohnya, pasti kita tahu akan permasalahan artis Indonesia, Luna Maya yang terlibat masalah hukum terkait isi twitternya kepada pekerja infotainment? belum lagi sebelumnya heboh tentang kasus yang dialami Ibu Prita terkait isi e-mailnya terhadap RS. Omni. Semua hal yang berkaitan tentang hukum itu perlu dan wajib untuk diketahui bagi kita semua mulai dari berbagai latarbelakang kependidikan apapun maupun yang non pendidikan.
  • HUKUM
  • Pengertian Hukum 
    Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri. 

  • Mengapa harus demikian?
Begini, pertama status kita disini selain dari apa yang kita alami sekarang, sebenarnya kita memiliki status yang lain yaitu status kita sebagai warga Negara, baik itu misal warga Negara Amerika, India, dan kita sebagai warga Negara Indonesia.
  • Lalu apa kaitannya dengan Hukum??
Sebagai warga negara Indonesia, kita tentu hidup di negara ini haruslah wajib dan taat untuk menaati Hukum (nah pasti mau tidak mau kita wajib menaati hukum, jika tidak, kita akan terkena sanksi hukum), contoh: Dalam UUD 1945 perubahan ke III, pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
  • Lalu apa artinya jika kita hidup di negara hukum?
Begini, sebelum menjawab pertanyaan tersebut diatas, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa sebenarnya definisi dari hukum itu. Mari kita mulai dari definisi dari beberapa Sarjana Hukum Dunia dan beberapa Sarjana Hukum di Indonesia yang diakui kepakarannya;
Definisi Hukum;
  • Aristoteles:
Particular law is that which it’s community lies down and applies to its on member.
Artinya:
Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu, jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum.
  • Cicero (Romawi):
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
  • Hugo Grotius (Belanda):
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
  • Thomas Hobbes (Inggeris):
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  • van Vollenhoven:
Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.
  • Phillips S. James:
Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat.
  • Hazairin (Indonesia):
Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat, hukum berurat pada kesusilaan.
  • E. Utrecht:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota msyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu
  • van Kan:
Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  • Carl von Safigny:
Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke
Artinya:
Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat.
  • A.H. Post:
Est gibt kein volk der erde, welches nicht die anfange eines rechtes bessase.
Artinya:
Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya sendiri.
  • Imanuel Kant:
Noch suches in die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht.
Artinya:
Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal, maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu.
  • van Apeldoorn:
Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar.
  • Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia):
Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Nah, sedikit demi sedikit telah diketahui apa sebenarnya hukum itu, tampak dari beberapa definisi yang disebutkan oleh beberapa Sarjana Hukum diatas memperlihatkan bahwa betapa pentingnya akan keberadaan hukum itu.
Terlihat jelas pula definisi yang disebutkan oleh Sarjana Hukum dari Unpad, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. yang memberikan definisi tentang hukum diatas, yaitu:
Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Nah, mari kita telaah lebih jauh, berdasarkan kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan berdasar literatur yang penulis baca, didapat bahwa kita sebagai manusia pada dasarnya adalah makhluk yang suka bermasyarakat (Aristoteles), oleh karenanya manusia tersebut berinteraksi satu dengan yang lainnya. Manusia adalah makhluk individu yang memiliki kepentingan. Lalu bagaimana jika antara manusia yang satu dengan yang lainnya bertemu dan berkumpul menjadi suatu masyarakat? tentunya akan terjadi suatu kepentingan individu yang berbeda, dan jika terjadi benturan kepentingan maka dibutuhkan suatu aturan yang dapat mengatur kepentingan tiap individu tersebut, maka dibuatlah hukum.
  • Lalu apakah tujuan dibentuknya hukum secara nyata pada situasi saat ini?
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Ketertiban merupakan tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
  • Lalu apakah hukum ada macamnya?
Ada 3 macam hukum, yaitu;
  1. Ius Constitutum, merupakan hukum positif, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini / hukum yang berlaku pada waktu tertentu. jika dicontohkan, jika anda tidak memakai helm pada saat berkendara motor dijalan, kemudian anda diberhentikan oleh Polisi lalu lintas, maka anda tidak bisa melawan. Karena Undang-Undang (UU) no 22 th 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah menjadi hukum positif, bagi siapa yang melanggar pasti akan dikenai sanksi, dan polisi menjerat anda berdasarkan UU tersebut.
  2. Ius Constituendum, merupakan hukum yang diinginkan atau hukum yang akan datang.
  3. Hukum Alam, merupakan hukum yang berlaku secara universal dan abadi.
  • Lalu apakah yang dimaksud norma pada definisi diatas?
Norma merupakan perintah hidup yang mempengaruhi tingkah laku yang ada di dalam masyarakat, norma berisi 2 hal yaitu perintah dan larangan, dan kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk pada manusia tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari, tujuan norma untuk memelihara dan menjamin kepentingan warga masyakarat dan ketentraman dalam masyarakat, dapat dipertahankan dengan sanksi.
  • Lalu apakah peraturan yang mengikat perbuatan Luna Maya seperti yang disebut diatas juga tergolong norma?
Betul, dalam hal peraturan yang mengikat perbuatan Luna Maya adalah pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 310, 311, 315 dan 335 KUHP, UU tersebut mengandung norma hukum yang berarti peraturan yang dibuat penguasa negara, bersifat heteronom yang berarti dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu negara. Oke selanjutnya mari kita lihat pertanyaan lainnya.
  • Lalu mengapa Hukum itu mengikat dan dimana kita dapat menemukan hukum?
pertanyaan diatas terjawab dengan melihat sumber hukum itu sendiri, yaitu ada 2 sumber hukum yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil yang diuraikan seperti dibawah ini:
  1. sumber hukum formil, yaitu menjelaskan kepada kita dimana saja kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum, untuk dapat mengetahui apa yang menjadi hukum positif. Sumber hukum formil terdiri/meliputi ;
1. a. Sumber hukum langsung, yang masih dibagi lagi menjadi;
    • Undang-undang ( adalah setiap peraturan tertulis yang dibuat oleh badan berwenang dan ditaati oleh setiap warga yang menjadi masyarakat itu - badan berwenang disini adalah legislatif dan eksekutif- ).
      • Undang-undang dibagi lagi menjadi UU dalam arti formil (adalah keputusan penguasa yang diberi nama Undang undang (UU) disebabkan bentuk yang menjadikan UU.
      • dan Undang-undang dalam arti materil (keputusan penguasa yang dilihat dalam segi dan isinya mempunyai kekuatan mengikat umum) UU dalam arti materil berbentuk keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat berwenang yang berisi aturan yang bersifat mengikat umum.
      • UU materil dilihat dari sudut isinya yang mengikat umum, UU formil dilihat dari segi pembuatan dan bentuknya.
    • Kebiasaan dan Adat
      • kebiasaan merupakan pola tindak yang berulang mengenai suatu hal / peristiwa yang sama / memiliki kesamaan yang terjadi dalam masyarakat dan bidang kegiatan tertentu, bila kebiasaan tersebut oleh masyarakat telah dianggap sebagai suatu yang mengikat maka timbul kaidah hukum yang bersumber dari kebiasaan. (harus memenuhi syarat yaitu; suatu perbuatan terus menerus dilakukan, kegiatan itu dirasa sebagai suatu kewajiban–peraturan yang diterima masyarakat(opinio necessitas)).
    • Adat
      • merupakan perbuatan yang terus dilakukan dan dirasa sebagai suatu kewajiban, syaratnya yaitu (turun temurun, mempunyai sifat yang suci).
    • Traktat/treaty/perjanjian antar negara
      • merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dan mengikat antara negara yang melakukan perjanjian tersebut, berlaku prinsip pacta sunt servanda yang berarti setiap perjanjian wajib ditepati.
2. b. Sumber hukum tidak langsung
    • meliputi, Yurisprudensi / keputusan hakim
      • adalah keputusan hakim yang tertinggi yaitu Mahkamah Agung (MA), yang diikuti oleh hakim-hakim di pengadilan lainnya mengenai kasus yang hampir sama. Yurisprudensi dapat merupakan sumber hukum formal karena didasarkan pada suatu kenyataan bahwa sering terjadi hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan keputusan yang telah ada.
3.b Sumber hukum yang pembentukannya abnormal;
    • meliputi Coup d’etat dan hukum yg dibuat penjajah
2. Sumber Hukum Materil
  • sumber hukum materil lebih kepada suatu usaha pendalaman teoritis tentang hukum karena jawabannya tergantung pada pendekatan yang kita gunakan apakah itu pendekatan sejarah, falsafah, sosiologi, agama, ekonomi, dan hukum itu sendiri, pragmatis atau kombinasi dari pendekatan tersebut.
Nah setelah tau mengenai beberapa uraian diatas mengenai definisi hukum, pengertian norma, norma hukum, macam hukum, dan sumber hukum, selanjutnya akan dibahas mengenai pengertian hukum.
Ada beberapa pengertian mengenai hukum, yaitu :
  1. Subjek hukum, merupakan orang dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Oleh karenanya kita sebagai masyarakat jika dilihat dalam konteks individu, kita sebenarnya adalah termasuk sebagai subjek hukum, dengan segala hak dan kewajiban yang selalu ada pada kita.
  2. Objek hukum, merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dapat dikuasai oleh subjek hukum, dan dapat dijadikan pokok objek dalam suatu hubungan hukum,
  3. Peristiwa hukum, merupakan peristiwa kemasyarakatan yang yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar